DPRD Kukar Tegaskan Sodetan Loa Janan Ulu Belum Boleh Difungsikan Sebelum Normalisasi Sungai

img

RDP DPRD Kukar bersama pihak terkait membahas penanganan Sungai Loa Janan Ulu. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sodetan di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan belum boleh difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan Ulu dilakukan.

 

Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (17/9/2026).

 

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari normalisasi sungai, pembangunan sodetan atau gorong-gorong, subsistem drainase, garis sempadan, penanganan masyarakat terdampak hingga kepastian kewenangan antara pemerintah daerah.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembangunan sodetan yang saat ini telah berjalan tetap dapat dilanjutkan. Namun, fasilitas tersebut belum dapat digunakan sebelum kondisi sungai dan kawasan di sekitarnya ditangani.

 

“Silakan dibangun, tapi tidak difungsikan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan pembangunan sodetan. Rumah-rumah yang berada di atas atau di kawasan sungai juga harus ditangani terlebih dahulu agar pengoperasian sodetan tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Ia mengatakan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

DPRD Kukar akan mengundang kedua pihak untuk membahas langkah lanjutan terkait sodetan di Desa Loa Janan Ulu.

 

Ia juga menyebut persoalan banjir di kawasan tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah di hulu.

 

Berdasarkan pemetaan yang dibahas dalam RDP, aliran air dari sejumlah wilayah Kukar turut berkontribusi terhadap volume air yang masuk ke Samarinda ketika hujan dan banjir terjadi.

 

Karena itu, menurutnya, penanganan harus dilakukan secara bersama agar solusi di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan bagi wilayah lainnya.

 

“Baik Samarinda tidak banjir, Kutai Kartanegara juga tidak banjir, tapi jangan salah satunya yang banjir,” tegasnya.

 

Selain normalisasi, RDP juga membahas penanganan masyarakat yang terdampak penataan kawasan sungai.

 

Pemkab Kukar akan mempertimbangkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan pembebasan lahan maupun penanganan rumah warga yang terdampak.

 

Untuk pembagian kewenangan pembebasan kawasan sungai, ia menyebut telah ada kesepakatan awal antara Kukar dan Samarinda.

 

Masing-masing daerah akan menangani area sepanjang 12 meter dari titik tengah sungai.

 

“Jadi kita bagi dua, jadi pas di tengah sungai kita akan pasang patok dan kemudian 12 meter tanggung jawab Kutai Kartanegara, 12 meter tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.

 

Pembagian tersebut nantinya menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk menjalankan penanganan sesuai wilayah dan kewenangannya.

 

Ia menargetkan proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada tahun ini. Sementara pekerjaan normalisasi sungai diperkirakan mulai dilaksanakan pada 2027.

 

Untuk normalisasi, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengambil peran karena penanganan sungai membutuhkan pekerjaan dalam skala yang lebih luas.

 

“Harapan kita sebenarnya adalah normalisasi itu pekerjaan Pemerintah Provinsi, tapi kan lagi-lagi anggarannya siap atau tidak,” ujarnya.

 

Sementara untuk pembebasan lahan dan rumah warga, tanggung jawab akan berada pada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sesuai wilayah masing-masing.

 

Sementara itu, Kepala Desa Loa Janan Ulu, Suparyo mengatakan, persoalan sodetan telah beberapa kali telah dilakukan pembahasan.

 

Pihak desa sebelumnya telah menyampaikan kondisi masyarakat terdampak dan meminta adanya kejelasan sebelum sodetan difungsikan.

 

Ia mengapresiasi RDP yang kembali mempertemukan pihak-pihak terkait dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

 

“Alhamdulillah, ini sudah tiga kalinya, saya apresiasi,” kata dia.

 

Menurutnya, pengalaman banjir sebelumnya menjadi salah satu dasar kekhawatiran warga terhadap pengoperasian sodetan sebelum normalisasi sungai dilakukan.

 

Ia menyebut hujan yang terjadi pada 12 Mei lalu berdampak cukup luas terhadap permukiman di Desa Loa Janan Ulu.

 

“Kalau sodetan itu difungsikan barengan dengan hujan, sudah jelas pengalaman yang kemarin, hujan tanggal 12 Mei itu ada 75 persen tenggelam. Dari 36 RT, itu 19 RT yang kena dampak,” ungkapnya.

 

Ia menilai kondisi sungai saat ini belum siap menerima tambahan aliran dari sodetan. Karena itu, warga meminta pengoperasian fasilitas tersebut menunggu normalisasi dan penanganan kawasan terdampak.

 

“Sudah kita pastikan sebelum normalisasi dilaksanakan, baik dari pihak Kutai Kartanegara maupun pemerintah, sudah sangat berbahaya,” ujarnya.

 

Saat ini pembangunan sodetan masih berlangsung dan progresnya disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

 

Ia menjelaskan konstruksi tersebut memiliki panjang hampir 30 meter, lebar sekitar 6 meter dan kedalaman sekitar 2,5 meter.

 

Bagi pemerintah desa, hasil RDP menjadi pijakan untuk memastikan pembangunan sodetan berjalan bersamaan dengan penanganan sungai dan masyarakat yang terdampak.

“Yang jelas tuntutan kami jangan difungsikan sebelum normalisasi semua dilaksanakan,” tutupnya. (Kriz)