DPRD Kukar Tegaskan Sodetan Loa Janan Ulu Belum Boleh Difungsikan Sebelum Normalisasi Sungai
RDP DPRD Kukar
bersama pihak terkait membahas penanganan Sungai Loa Janan Ulu. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sodetan di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan belum boleh difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan Ulu dilakukan.
Kesepakatan itu
menjadi salah satu hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait
di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (17/9/2026).
RDP tersebut membahas
sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari normalisasi sungai,
pembangunan sodetan atau gorong-gorong, subsistem drainase, garis sempadan,
penanganan masyarakat terdampak hingga kepastian kewenangan antara pemerintah
daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembangunan sodetan yang saat ini telah berjalan tetap dapat dilanjutkan. Namun, fasilitas tersebut belum dapat digunakan sebelum kondisi sungai dan kawasan di sekitarnya ditangani.
“Silakan dibangun,
tapi tidak difungsikan,” ujarnya.
Menurutnya,
penanganan tidak cukup hanya dengan menyelesaikan pembangunan sodetan.
Rumah-rumah yang berada di atas atau di kawasan sungai juga harus ditangani
terlebih dahulu agar pengoperasian sodetan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mengatakan
persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan Pemerintah Kota Samarinda dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD Kukar akan
mengundang kedua pihak untuk membahas langkah lanjutan terkait sodetan di Desa
Loa Janan Ulu.
Ia juga menyebut
persoalan banjir di kawasan tersebut berkaitan dengan kondisi wilayah di hulu.
Berdasarkan pemetaan
yang dibahas dalam RDP, aliran air dari sejumlah wilayah Kukar turut
berkontribusi terhadap volume air yang masuk ke Samarinda ketika hujan dan
banjir terjadi.
Karena itu,
menurutnya, penanganan harus dilakukan secara bersama agar solusi di satu
wilayah tidak menimbulkan persoalan bagi wilayah lainnya.
“Baik Samarinda tidak
banjir, Kutai Kartanegara juga tidak banjir, tapi jangan salah satunya yang
banjir,” tegasnya.
Selain normalisasi,
RDP juga membahas penanganan masyarakat yang terdampak penataan kawasan sungai.
Pemkab Kukar akan
mempertimbangkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan pembebasan lahan maupun
penanganan rumah warga yang terdampak.
Untuk pembagian
kewenangan pembebasan kawasan sungai, ia menyebut telah ada kesepakatan awal
antara Kukar dan Samarinda.
Masing-masing daerah
akan menangani area sepanjang 12 meter dari titik tengah sungai.
“Jadi kita bagi dua,
jadi pas di tengah sungai kita akan pasang patok dan kemudian 12 meter tanggung
jawab Kutai Kartanegara, 12 meter tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda,”
jelasnya.
Pembagian tersebut
nantinya menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk menjalankan penanganan
sesuai wilayah dan kewenangannya.
Ia menargetkan proses
pembebasan lahan dapat diselesaikan pada tahun ini. Sementara pekerjaan
normalisasi sungai diperkirakan mulai dilaksanakan pada 2027.
Untuk normalisasi, ia
berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mengambil peran karena
penanganan sungai membutuhkan pekerjaan dalam skala yang lebih luas.
“Harapan kita
sebenarnya adalah normalisasi itu pekerjaan Pemerintah Provinsi, tapi kan
lagi-lagi anggarannya siap atau tidak,” ujarnya.
Sementara untuk
pembebasan lahan dan rumah warga, tanggung jawab akan berada pada pemerintah
kabupaten dan pemerintah kota sesuai wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala
Desa Loa Janan Ulu, Suparyo mengatakan, persoalan sodetan telah beberapa kali
telah dilakukan pembahasan.
Pihak desa sebelumnya
telah menyampaikan kondisi masyarakat terdampak dan meminta adanya kejelasan
sebelum sodetan difungsikan.
Ia mengapresiasi RDP
yang kembali mempertemukan pihak-pihak terkait dan menghasilkan sejumlah
kesepakatan.
“Alhamdulillah, ini
sudah tiga kalinya, saya apresiasi,” kata dia.
Menurutnya,
pengalaman banjir sebelumnya menjadi salah satu dasar kekhawatiran warga
terhadap pengoperasian sodetan sebelum normalisasi sungai dilakukan.
Ia menyebut hujan
yang terjadi pada 12 Mei lalu berdampak cukup luas terhadap permukiman di Desa
Loa Janan Ulu.
“Kalau sodetan itu
difungsikan barengan dengan hujan, sudah jelas pengalaman yang kemarin, hujan
tanggal 12 Mei itu ada 75 persen tenggelam. Dari 36 RT, itu 19 RT yang kena
dampak,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi
sungai saat ini belum siap menerima tambahan aliran dari sodetan. Karena itu,
warga meminta pengoperasian fasilitas tersebut menunggu normalisasi dan
penanganan kawasan terdampak.
“Sudah kita pastikan
sebelum normalisasi dilaksanakan, baik dari pihak Kutai Kartanegara maupun
pemerintah, sudah sangat berbahaya,” ujarnya.
Saat ini pembangunan
sodetan masih berlangsung dan progresnya disebut telah mencapai sekitar 80
persen.
Ia menjelaskan
konstruksi tersebut memiliki panjang hampir 30 meter, lebar sekitar 6 meter dan
kedalaman sekitar 2,5 meter.
Bagi pemerintah desa, hasil RDP menjadi pijakan untuk memastikan pembangunan sodetan berjalan bersamaan dengan penanganan sungai dan masyarakat yang terdampak.
“Yang jelas tuntutan
kami jangan difungsikan sebelum normalisasi semua dilaksanakan,” tutupnya.
(Kriz)